oleh

APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar : Rugikan Negara, Langgar Hukum

-Daerah, Nasional-3 Dilihat

Rakyatmardeka.com | Pontianak, Kalimantan Barat – Maraknya praktik galian C ilegal di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat menjadi sorotan tajam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara dan daerah, serta mematikan usaha penambang rakyat yang taat pajak dan regulasi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APRI Kalimantan Barat, Adi Normansyah, dalam keterangan persnya kepada media, Senin (19/5), mengungkap bahwa sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kalbar memanfaatkan lahan HGU untuk melakukan kegiatan galian C (pengambilan material tambang seperti tanah dan batu) tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang.

“Ini jelas melawan hukum. Banyak perusahaan sawit menggunakan dalih surat dari Dirjen Minerba untuk menggali material di HGU-nya tanpa membayar pajak galian C. Ini mencederai pengusaha legal yang sudah membayar pajak ke negara,” ujar Adi.

Salah satu contoh kasus yang sempat mencuat adalah PT Tinting Boyok Sawit Makmur, yang beberapa tahun lalu tersandung masalah HGU dan hingga kini belum jelas penyelesaiannya di tengah masyarakat. Menurut APRI, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Adi juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pertanian (pengatur usaha perkebunan) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (pengatur usaha pertambangan). Hal ini, menurutnya, menimbulkan celah yang dimanfaatkan perusahaan untuk menggali material tambang tanpa izin resmi.

“Apakah boleh satu rumah dua kepala? Galian C diatur jelas oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 105. Jika badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan ingin menjual mineral, wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk Penjualan,” jelas Adi mengutip pasal tersebut.

Perusahaan – perusahaan sawit, menurut pengamatan APRI, menjadikan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 8 Januari 2018 No. 43/03/DJB/2018 sebagai legitimasi kegiatan galian nonkomersial. Namun surat tersebut dinilai multitafsir dan justru dimanfaatkan sebagai tameng untuk menghindari pajak.

Surat yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI menyebutkan bahwa badan usaha perkebunan yang memanfaatkan mineral dalam wilayah HGU untuk kepentingan sendiri (non-komersial) tidak memerlukan izin pertambangan mineral.

Namun tidak dijelaskan mekanisme pengawasan, potensi penyalahgunaan, dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Tindakan Dirjen Minerba mengeluarkan surat ini justru menjadi bumerang. Ini seperti melegalkan praktik penghindaran pajak dan membuka ruang intervensi dari oknum-oknum tertentu di daerah,” lanjut Adi.

APRI berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata terhadap praktik ini, dan segera melakukan audit serta penegakan hukum.

Ia juga meminta agar perusahaan – perusahaan yang terlibat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Minerba.

“Pengusaha tambang legal selama ini taat membayar pajak, tetapi malah tidak diberi akses menjual material ke perusahaan sawit karena pihak sawit menggali sendiri secara ilegal. Ini merusak iklim usaha yang sehat,” pungkas Adi.

APRI mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan dan surat-surat edaran yang multitafsir agar tidak menjadi celah pelanggaran hukum di lapangan. Penertiban galian C ilegal di dalam HGU perkebunan harus menjadi prioritas agar tidak mengganggu pembangunan daerah dan tidak merugikan keuangan negara.

Sumber : Ketua DPW APRI Kalbar Adi Normansyah

Jurnalis : Jono

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *