Rakyat Mardeka.com,Maros – Dugaan Perbuatan Hukum dan bilamana ada persesuaian Pasal 184 KUH Pidana.Maryam pendamping PKH Kelurahan Pallatikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Kini mendapat sorotan tajam dari Penggiat Anti korupsi Kabupaten Maros.
Wakil Ketua LSM APAK RI DPC Kabupaten Maros, menuturkan, bahwa hal tersebut tidak bisa di biarkan begitu saja, oknum pendamping PKH harus ditindak tegas,
“Jangan sampai ini dibiarkan begitu saja, tidak ada tindakan serius dari Dinas yang terkait di Kabupaten Maros, ini persoalan rasa keadilan terhadap masyarakat,” Ucapnya.
Alimuddin Hasyim juga, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Maros, agar segera melakukan pemanggilan kepada Maryam Oknum Pendamping PKH yang saat ini lagi trending topik di sosial media,
“Aparat Penegak Hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti persoalan ini, karena ini sudah jelas meresahkan warga,” Ungkapnya.
Lanjut Alimuddin,Hal seperti pihak Intansi yang menaungi harus menanggapi permasalahan ini, karna mengganggu Ketatanan Masyarakat.Dan harus di evaluasi semua agar betul-betul tepat sasaran dan fungsikan semua yang terkait dengan pendataan untuk pemberantasan kemiskinan.
Tak hanya itu, Alimuddin menegaskan, bahwa pengembalian itu bukan menghentikan proses hukum, akan tetapi meringankan saja,
“Saya dapat isu kalau Maryam ini di minta untuk melakukan pengembalian, jadi saya tekankan bahwa proses pengembalian itu tidak menghentikan proses hukumnya hanya saja sifatnya meringankan,” Tegas Alimuddin.
Kejadian tersebut kini ramai jadi perbincangan hangat di sebuah Warung Kopi (Warkop).







Komentar