RAKYAT MERDEKA | KEDIRI KOTA –Pada Sabtu 7 Juni 2025 yang lalu, masyarakat khususnya Warga Kota Kediri, Jawa Timur, sempat diresahkan dengan adanya komplotan copet ( pencurian dengan pemberatan – Red ) yang beraksi di salah satu pusat perbelanjaan swalayan yang ada di Kota Kediri. Dan aksi mereka pun terekam CCTV toko serta viral di platform media sosial.
Dari potongan rekaman CCTV yang diunggah serta viral itu, kemudian Polisi melakukan patroli media sosial. Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota segera melakukan gerak cepat penyelidikan atas peristiwa tersebut.
“ Setelah pembuatan laporan polisi ( LP ) oleh korban, dan dengan dasar dari register LP yang telah dibuat, kemudian dilaksanakan penyelidikan. Dan mengarah kepada kelompok ( komplotan ) pencurian spesialis pertokoan asal Surabaya, berjumlah empat orang wanita,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Cipto Dwi Leksana dalam konferensi pers, Jumat, 13 Juni 2025.
Kasatreskrim mengatakan, Tim Resmob kemudian berhasil menangkap komplotan pelaku curat tersebut di Surabaya, pada Selasa 10 Juni 2025. Empat pelaku tersebut, antara lain, inisial NI (50), D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, dan SS (32) asal Gorontalo.
“ Empat pelaku saat ini sudah ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota,” ungkapnya.
AKP Cipto mengungkapkan, modus operandi tindak pidana curat ( pencurian dengan pemberatan ) yang dilakukan oleh komplotan itu adalah, tiap pelaku memiliki peran masing – masing. Yakni, tersangka NI dan D berada di samping kanan kiri korban saat peristiwa tersebut. Kemudian, di sana tersangka ( inisial ) SS dan tersangka ( inisial ) M berjalan menuju area korban untuk mengelabuhi korban, dan salah satu tersangka dari yang lainnya berperan mengalihkan perhatian serta melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“ Selanjutnya, tersangka NI melihat korban sudah mulai lengah dan membuka resleting tas korban hingga didapatkan satu dot bayi serta dompet korban. NI kemudian mengambil dot bayi dan diletakkan kembali di bagian barang beras yang dijual di Golden Swalayan,” ujarnya.
Dijelaskan, setelah para pelaku berhasil melancarkan aksinya, dan mendapatkan dompet milik korban. Lalu para pelaku ini langsung keluar bergeser ke kasir untuk berpindah ke Kediri Mall. Komplotan copet ini melaksanakan aksinya tidak hanya di Kota Kediri.
Diungkapkan AKP Cipto, mereka berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa grab offline.
“Setibanya di Kota Kediri, komplotan pelaku ini melaksanakan aksinya di Mall yang satu , dilanjutkan ke swalayan, dan Mall yang ada di Jalan Hayam Wuruk,” jelasnya.
AKP Cipto menambahkan, setelah beraksi ( di Kota Kediri ) kemudian mereka pindah ke Kota Madiun, Kota Surakarta dan Jogja. Beberapa hari lalu di media sosial Kota Solo viral aksi copet yang kemungkinan dilakukan tersangka. Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk file rekaman CCTV saat aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri, tas ransel warna hitam, dan dompet hasil pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian pemberatan pasal 363 KUHP atau pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun. ( **her )
Komentar