oleh

Dugaan Tambang Liar di Maros Menjamur,Keselamatan Wartawan Terancam,APH di Minta Segera Hentikan Aktivitas Yang Tidak Berijin

Rakyat Mardeka.com, Maros – Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa.

Imbauan tersebut untuk menanggapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas.

“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara.

Namun perintah kapolri itu diduga tidak di indahkan oleh jajarannya.

Maraknya pertambangan liar di Kabupaten Maros, kini menuai sorotan publik.

Beberapa Media kerap memberitakan dugaan tambang ilegal golongan c yang tidak berijin di Kabupaten Maros, justru mendapatkan penilaian negatif dari pelaku usaha hitam tersebut.

Bahkan baru-baru ini,peristiwa yang kurang menyenangkan itu menimpa seorang wartawan yang di lakukan oleh oknum penambang.dengan cara ingin mencoba mencabut badiknya di hadapan wartawan.

Oknum penambang galian c tersebut terlihat sangat emosi lantaran tambang miliknya sering diganggu dan diberitakan oleh wartawan.

Kejadian tersebut mencatat sejarah kelam bagi pekerja kuli tinta di kabupaten Maros.

Akibat dugaan tambang-tambang ilegal golongan c menjamur di Maros nyawa wartawan ikut terancam.

Publik mendesak agar bapak kapolda Sulawesi Selatan segera menghentikan seluruh aktivitas tambang-tambang yang tidak memiliki ijin di Kabupaten Maros.

Padahal sudah sangat jelas, Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

 

 

 

 

 

 

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *