oleh

Pemeliharaan Lapangan Sepak Bola Tanralili di Duga Menggunakan Material dari Tambang Ilegal

Rakyat Mardeka.com, Maros – Sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Maros terlihat sudah berjalan masa proses pengerjaannya.

Baik proyek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, PUPR Kabupaten Maros, Dan Juga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maros.

Sebagai dari hasil pantauan wartawan Rakyat Mardeka.com di lapangan, sebuah proyek pemeliharaan lapangan kini tengah berjalan masa pekerjaannya.

Proyek pemeliharaan lapangan yakni lapangan Kecamatan sepak bola Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pemeliharaan lapangan Kecamatan Tanralili telan anggaran kurang lebih dua ratus juta, dan sumber anggaran dari Dinas Pariwisata pemuda dan olahraga Kabupaten Maros.

Namun dalam pekerjaan tersebut kini menjadi sebuah sorotan, pasalnya material yang digunakan di duga bersumber dari tambang galian c yang diduga tidak memiliki ijin.

Hal itu di ungkapkan oleh sumber yang layak di percaya.

“Secara hukum, praktik ini juga berisiko tinggi. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas penambangan tanpa izin termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Kontraktor yang terbukti menggunakan material ilegal bisa dikenakan sanksi, mulai dari pemutusan kontrak, masuk daftar hitam dalam tender, hingga jerat pidana jika terbukti mengetahui asal material yang tidak sah,” Ujar Sumber.

Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal yang relevan adalah Pasal 158, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah.

Penjelasan lebih rinci:

Pasal 158 UU Minerba:

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal ini mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.

Peraturan Terkait:

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).

Implikasi hukum:

Kontraktor: Pihak kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek bisa terjerat hukum sebagai penadah.

Pemerintah Desa: Jika pemerintah desa terlibat dalam penggunaan material ilegal, mereka juga bisa berpotensi terseret hukum.

Pemilik Lahan: Pemilik lahan tempat galian C ilegal dilakukan juga bisa dikenakan sanksi.

Penting untuk dicatat:

Penggunaan material galian C ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan legalitasnya.

Proyek pembangunan jalan desa harus menggunakan material yang berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta memiliki izin resmi.

Kesimpulan:

Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk kontraktor dan pemerintah desa, harus memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memiliki izin resmi.

Sementara H.Suwardi Sawedi Kepala Dinas Pariwisata dan pemuda Olahraga di konfirmasi media perihal dugaan penggunaan material ilegal ia mengatakan,

“Tabe, Tentunya saya selaku kadis pariwisata, pemuda dan Oah Raga, membenarkan adanya kegiatan fisik pembangunan pagar lapangan tanralili, ini adalah apresiasi terhadap dukungan dan peningkatan prestasi olah raga di Kab. Maros dan di Kec. Tanralili, kegiatan ini adalah jawaban dan solusi atas kebutuhan masyarakat melalui usulan dalam musrenbang tahun 2024, mengenai siapa yang mengerjakan tentu melalui mekanisme lelang yang dilakukan melalui panitia pengadaan PBJ, terkait penggunaan material yang disebutkan bahwa berasal dari tambang halian c yang tidak berizin, itu kembali kepada pihak ke tiga yang menilai layak atau tdk menggunakan sumber matetial tambang golongan C yg tdk memiliki izin atau tdk, karena tugas kami selaku pemilik pekerjaan hanya memastikan mengenai kualitas, volume sesuai RAB yang tertuang dikontrak, silahkan mengkomvirmasi ke SatPol PP dan Linmas terkait pengawasan Perda Tambang, terimakasih,” Tulisnya.

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *