rakyatmardeka.com – Bandung, Jawa Barat –Hak pensiun almarhum Setia Budiana, SH, mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Jawa Barat, masih belum dibayarkan meski sembilan tahun telah berlalu sejak dirinya memasuki masa pensiun. Padahal, Setia telah mengabdi selama 36 tahun di perusahaan jasa pengiriman tersebut.
Istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, mengungkapkan dalam wawancara eklusif pada media 13 Agustus 2025, bahwa permintaan pembayaran hak pensiun dan pesangon telah disampaikan sejak awal masa pensiun. Namun, upaya hukum hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat tidak membuahkan hasil.
WA saya bahkan diblokir. Pimpinan seperti apa itu, tidak punya hati dan perasaan,” ujar Tri dengan nada tegas.
Pimpinan Perusahaan yang Disebut Bertanggung Jawab
Tri menyebut pimpinan Elteha Internasional, Yopi Tangkilisan, beserta istrinya Theresia Vivianne Herkarta, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas belum cairnya hak pensiun tersebut. Nama lain yang ikut disinggung adalah Gideon Djaja Kusuma, adik ipar Yopi, yang juga diduga menunggak pembayaran pesangon mantan karyawan lain.
Alamat ketiganya diketahui berada di wilayah Kebayoran Lama dan Kebayoran Utara, Jakarta. Beberapa mantan karyawan lain seperti Santoso, Kardiman, Teguh, dan almarhum Haryanto juga disebut mengalami nasib serupa.
Rincian Hak yang Belum Dibayarkan
Berdasarkan kesepakatan bersama pada 2016, hak yang seharusnya diterima almarhum Setia Budiana meliputi:
Uang pesangon: Rp 200.856.186
Penghargaan masa kerja: Rp 111.591.770
Penggantian hak (15%): Rp 46.868.543
Total: Rp 359.325.499
Sebagian nilai pernah diperhitungkan melalui pembelian mobil Nissan Grand Livina tahun 2013 dan sisa kontrak rumah, namun sisa yang belum dibayar diperkirakan mencapai Rp 295.769.944.
Menurut peraturan, pembayaran pesangon harus dilakukan maksimal 27 bulan setelah pensiun. Nyatanya, hampir satu dekade kasus ini belum tuntas.
Perusahaan Besar, Kewajiban Kecil Terabaikan
Tri menilai tindakan ini ironis mengingat Elteha Internasional adalah perusahaan besar dengan jaringan pengiriman paket dan dokumen di lebih dari 350 kota besar dunia, bahkan bersaing dengan PT Pos Indonesia.
Kerja puluhan tahun, tapi hak kami tidak dibayar. Jangankan memenuhi janji untuk menghajikan almarhum, hak pensiun pun tak kunjung dipenuhi,” tutur Tri.
Tuntutan Keadilan
Tri yang berprofesi sebagai advokat mempertanyakan kinerja aparat hukum dalam menegakkan putusan dan melindungi hak pekerja. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Hakim Peninjauan Kembali yang sebelumnya menangani kasus ini telah dipindahkan ke Papua, sementara hakim pengganti belum bisa dihubungi.
Kapan hak kami dipenuhi? Apa kerja pengadilan? Apa kerja hakim?” tanya Tri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Elteha Internasional belum memberikan klarifikasi resmi.
Sumber: Tri Setiowati, SH, MH Istri almarhum Setia Budiana
Komentar