rakyatmardeka.com- Pekalongan, 4/9/2025, Tiga pengacara di Pekalongan menyoroti penangkapan tujuh anak di bawah umur dalam aksi demonstrasi anarkis yang terjadi di Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Pekalongan beberapa waktu lalu. Mereka menilai penanganan aparat terhadap anak-anak tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Advokat M. Zaenudin, S.H. menegaskan bahwa anak-anak yang ditangkap bukanlah aktor utama dalam kericuhan. “Saya meyakini ketujuh anak di bawah umur itu hanya ikut-ikutan atau diprovokasi. Semestinya ada upaya diversi sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Zaenudin menambahkan, polisi seharusnya fokus mengejar pelaku utama yang bertanggung jawab penuh atas terjadinya aksi anarkis.
Sementara itu, advokat David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO. dari DS Law Office menilai penahanan terhadap anak di bawah umur sangat disayangkan. Ia menekankan bahwa undang-undang secara jelas mengatur bahwa anak tidak boleh ditahan, kecuali dalam kondisi sangat mendesak.
“Penanganan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak dengan pendekatan pembinaan dan diversi, bukan penahanan. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus dibina, bukan diperlakukan seperti pelaku kejahatan orang dewasa,” kata David.
Terpisah, advokat Didik Pramono, S.H. meminta Pemerintah Kota Pekalongan segera mengambil langkah konkret pasca aksi anarkis tersebut. Ia menilai peran wali kota penting dalam memastikan anak-anak yang terlibat tidak hanya dihukum, tetapi juga diarahkan agar tidak kembali ke jalanan.
“Kasihan orang tua mereka yang tidak tahu apa-apa. Penanganan anak yang terlibat tindak pidana harus mempertimbangkan aspek pendidikan dan rehabilitasi. Negara hadir bukan sekadar menghukum, tetapi juga membimbing,” ucap Didik.
Ia mendorong pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan wadah kegiatan kreatif, olahraga, dan kesenian bagi anak-anak sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
Goenk widja
Komentar